Menurut Menkomdigi, pemanfaatan AI dalam praktik jurnalistik harus tetap berlandaskan kepentingan publik sebagai kompas utama. Ia mengingatkan bahwa derasnya arus konten digital dan meningkatnya disinformasi tidak boleh membuat pers mengorbankan akurasi serta kepercayaan publik demi kecepatan, algoritma, atau efisiensi teknologi. Di tengah kompleksitas tantangan digital, peran pers justru semakin krusial sebagai penjaga integritas informasi dan ruang publik yang sehat. Meutya menegaskan, keberadaan pers yang kredibel dan independen merupakan kebutuhan fundamental bagi demokrasi di era transformasi digital dan AI. Berbagai kebijakan dan panduan untuk merespons disrupsi teknologi, ancaman disinformasi, krisis kepercayaan publik, serta masa depan jurnalisme. Kebijakan tersebut menitikberatkan pada perlindungan konten jurnalistik, etika penggunaan AI, dan keabsahan pemberitaan. Pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights yang mewaji...
Himiko FEB UBB
Himpunan Mahasiswa Ekonomi