Dimana Menurut Kementerian Keuangan, tarif pajak usaha mikro kecil menengah (UMKM) tetap akan berada pada 0,5% hingga tahun 2024. Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, mengklarifikasi bahwa tarif pajak penghasilan (PPh) 0,5% masih berlaku untuk wajib pajak dengan peredaran bruto (omzet) di bawah Rp4,8 miliar setiap tahun. Untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya, wajib pajak dapat memanfaatkan Norma Penghitungan jika memenuhi syarat dan omset tidak melebihi Rp4,8 miliar, sesuai dengan Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma, tarif 0,5% berlaku maksimal empat tahun, sedangkan untuk badan berbentuk perseroan terbatas, maksimal tiga tahun masa pajak. Meskipun kebijakan ini diberlakukan sejak 2018 dan memiliki masa berlaku 7 tahun hingga 2024, Prastowo menegaskan bahwa tarif pajak 0,5% bagi UMKM tidak akan otomatis berakhir pada 2024. Penetapan masa jangka waktu dimulai sejak tahun pajak wajib pajak terdaftar, terhitung sejak berlakunya PP No. 23/2018. Dwi Astuti juga menyoroti bahwa wajib pajak UMKM mendapatkan fasilitas perpajakan berupa tarif PPh final 0,5% dari peredaran bruto usahanya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 yang telah diperbarui oleh PP No. 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh. Tarif PPh final 0,5% dapat digunakan oleh wajib pajak pribadi atau badan dalam negeri dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, dengan batas waktu 3 tahun untuk badan perseroan terbatas yang dimiliki oleh desa atau bersama-sama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang.
Menteri Keuangan Yustinus Prastowo membantah kabar yang menyatakan bahwa tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen sudah tak berlaku untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) di tahun 2024. Ia menegaskan, tarif tersebut masih berlaku bagi UMKM yang beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. Menteri Keuangan Yustinus Prastowo membantah kabar yang menyatakan bahwa tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen sudah tak berlaku untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) di tahun 2024. Ia menegaskan, tarif tersebut masih berlaku bagi UMKM yang beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.
Sementara untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya dapat menggunakan norma penghitungan, jika memenuhi syarat dan omzet belum melebihi Rp 4,8 miliar (per tahun) atau menggunakan tarif normal dan menyelenggarakan pembukuan jika omzet di atas Rp 4,8 miliar (per tahun) Ia menegaskan bahwa Wajib Pajak orang pribadi UMKM baru dapat memanfaatkan tarif PPh final 0,5 persen sampai dengan 7 tahun. Bahkan, Wajib Pajak orang pribadi UMKM yang omzetnya dalam setahun tidak melebihi Rp 500 juta tidak perlu membayar PPh. Karena Wajib Pajak ini mendapat fasilitas dari pemerintah. Mari tetap tenang, kita jalankan bisnis dengan semangat.
Membayar pajak UMKM dapat dilakukan secara elektronik (on-line) atau off-line. Berikut langkah-langkahnya:
o Membuat kode billing. Wajib Pajak bisa menggunakan layanan off-line bisa dengan mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), atau menghubungi Kring Pajak 1500200. Sedangkan membuat kode billing secara on-line bisa lewat melalui situs DJPOnline, internet banking, penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP). Adapun data yang dibutuhkan untuk membuat kode billing, yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penyetor pajak, kode jenis pajak dan kode jenis setoran, masa pajak dan tahun pajak, serta jumlah pajak yang akan dibayar;
o Setelah membuat kode billing, UMKM langsung dapat membayar sesuai nominalnya. Pembayaran bisa melalui kantor pos, bank persepsi, internet banking, atau mobile banking;
o Simpan struk pembayaran untuk mengantisipasi sengketa pajak yang berpotensi terjadi di kemudian hari. Bukti pembayaran juga dibutukan sebagai lampirkan di Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.
Sumber:
https://ekonomi.bisnis.com/read/20231127/259/1718356/tarif-pajak-umkm-05-tetap-berlaku-di-2024-ini-ketentuannya
https://ekonomi.bisnis.com/read/20231127/259/1718529/umkm-wajib-bayar-pajak-05-begini-cara-hitungnya
https://www.pajak.com/pajak/tarif-pajak-umkm-05-persen-tak-berlaku-lagi-di-2024/#:~:text=0%20Votes%200-,Tarif%20Pajak%20UMKM%200%2C5%20Persen%20Tak%20Berlaku%20Lagi%20di,(UMKM)%20di%20tahun%202024.
Komentar
Posting Komentar