Langsung ke konten utama

Ribuan PNS mu masih Fiktif?

 

Ribuan PNS mu masih Fiktif?

    

ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. ASN terdiri dari dua kategori yaitu PNS dan PPPK. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.


Sedangkan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Pasalnya, pemerintah tetap mengeluarkan anggaran untuk membayar gaji maupun dana pensiun dari APBN.


Cerita PNS fiktif mulai ramai ketika BKN menyampaikan hasil e-PUPNS 2015 seperti ditulis dalam link di bawah ini. Ada sekitar 57.000 PNS misterius, dan sekitar 25.000 diantaranya diprediksi fiktif alias tidak ada orangnya. Namun benarkah demikian, dan mengapa hal tersebut bisa terjadi?


Menurut pengamatan saya sendiri, kalau dibilang fiktif dalam arti benar-benar tidak ada orangnya alias hanya khayalan belaka, rasanya nyaris tidak mungkin karena sistem penerimaan pegawai sekarang sudah lebih tertib. Kalaupun ada mungkin sisa-sisa zaman Orde Baru yang rata-rata baru memasuki usia pensiun pada dekade ini. Namun kalau orangnya tidak pernah masuk kerja, kemungkinan besar benar adanya. Sebelum kita berburuk sangka, sebaiknya ditelusuri dulu mengapa hal tersebut bisa terjadi. 


Keberadaan ASN fiktif tersebut tentunya sangat merugikan negara. Lantas, berapa besar potensi kerugian yang ditanggung negara akibat ASN fiktif tersebut?


Pembayaran gaji ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Dalam aturan itu, dituliskan bahwa gaji terendah PNS yakni PNS golongan I/a dengan masa kerja di bawah satu tahun sebesar Rp1.560.800. Meski begitu, nilai tersebut masih sekadar prediksi yang memiliki kemungkinan menjadi lebih besar, lantaran BKN sendiri tidak merincikan golongan dari para PNS fiktif.Tak lupa, dalam perhitungan itu juga belum memasukkan tunjangan yang diterima oleh para PNS fiktif, yang jumlahnya bisa bervariasi, tergantung pada instansi atau lembaga yang membawahinya, jabatan, kinerja, dan sebagainya.


Apabila mengambil perkiraan kerugian negara dengan basis gaji PNS terendah, maka potensinya mencapai Rp151,39 miliar per bulan. Perhitungannya berasal dari gaji PNS golongan 1/a dengan masa kerja di bawah satu tahun Rp1.560.800 dikali dengan 97 ribu PNS fiktif. Sementara itu, data tersebut ditemukan pada 2014 lalu. Dengan demikian, negara tetap menggaji para PNS fiktif tersebut selama tujuh tahun enam bulan atau 90 bulan hingga Mei 2021.


Jadi, potensi kerugian negara kembali berlipat menjadi Rp13,62 triliun. Perhitungan tersebut didapatkan dari potensi kerugian negara sebulan sebesar Rp151,39 miliar dikali 90 bulan. Perkiraan kerugian negara itu juga belum memasukkan hitungan tunjangan yang diterima oleh para PNS fiktif. Pasalnya, besaran tunjangan yang diterima PNS bervariasi, bergantung pada instansi atau lembaga yang membawahinya, jabatan, kinerja, dan sebagainya.


Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari menjelaskan akan segera mengadakan koordinasi dengan BKN untuk menindaklanjuti 97 ribu data PNS fiktif. Rahayu menjelaskan, pada prinsipnya pembayaran gaji oleh Kemenkeu dilakukan berdasarkan permintaan pembayaran gaji oleh masing-masing kementerian/lembaga (K/L) negara. Dimana sebelum K/L mengajukan permintaan pembayaran telah dilakukan rekonsiliasi data dengan K/L yang bersangkutan. "Rekonsiliasi data tersebut bertujuan untuk melakukan pencocokan data antara data di K/L dengan data di Kemenkeu sebagai dasar bagi pembayaran gaji,". Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja sama BKN mengemukakan peristiwa ini terjadi lantaran masih banyak PNS yang tidak mengikuti pendataan.Pada saat pendataan ulang PNS, banyak yang tidak ikut melakukan pendataan.karena, Ada yang kurang informasi, ada yang sakit, ada yang sedang dalam kasus pidana,".


Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210525132031-532-646694/melihat-potensi-kerugian-negara-dari-gaji-97-ribu-pns-fiktif 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HIMIKO  (Himpunan Mahasiswa Ekonomi) Himpunan Mahasiswa Ekonomi (HIMIKO) adalah wadah organisasi bagi mahasiswa Program Studi Ekonomi untuk mengembangkan diri, menambah relasi dan tentunya memajukan Prodi Ekonomi. HIMIKO terbentuk pada tanggal 12 November 2016. Himpunan Mahasiswa Ekonomi terbentuk pada saat mabim angkatan pertama Program Studi Ekonomi 2016. HIMIKO memiliki arti logo berbentuk 12 gir yang melambangkan tanggal terbentuknya HIMIKO. HIMIKO telah menjadi anggota IMEPI (Ikatan Mahasiswa Ekonomi Pembangunan Indonesia) sejak tahun 2017. Tahun 2019 HIMIKO terpilih menjadi Himpunan Tersosmed di Acara ORMAWA AWARD yang diselenggarakan oleh BEM U. HIMIKO memiliki Visi dan Misi sebagai berikut: Visi : “Meningkatkan solidaritas antar generasi ilmu ekonomi dan menjadikan HIMIKO himpunan yang dikenal di UBB maupun diluar UBB.” Misi : 1. Menjalin kerjasama antar organisasi di UBB maupun diluar UBB. 2. Meningkatkan keakraban antar kepengurusan sehingga menjalankan proker yang maksima

Kapitalisasi Pendidikan Terhadap Aksesibilitas dan Kualitas Pendidikan di Indonesia

Kapitalisasi pendidikan di Indonesia telah menjadi isu yang sangat relevan dan kompleks, terutama dalam konteks kenaikan biaya pendidikan yang signifikan. Kapitalisasi pendidikan dapat didefinisikan sebagai proses di mana pendidikan dipengaruhi oleh unsur-unsur ekonomi dan budaya kapitalis, mengarah pada perbedaan kualitas pendidikan yang didapatkan oleh masyarakat berbeda status sosial dan ekonomi. Kenaikan biaya pendidikan, seperti yang dikenal sebagai Uang Kuliah Tunggal (UKT), dapat memiliki dampak yang signifikan pada aksesibilitas pendidikan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dalam beberapa kasus, kenaikan biaya pendidikan dapat memperburuk situasi kesulitan finansial bagi mahasiswa berpenghasilan rendah, menghambat akses mereka ke pendidikan tinggi, dan bahkan menghentikan studi mereka karena tidak mampu membayar biaya yang semakin tinggi.           Kapitalisasi pendidikan juga dapat berdampak pada kualitas pendidikan yang diterima. Dalam beberapa kasus, kenaikan

Rupiah melemah tipis ke 15.580 per dolar AS pada Kamis, 14 Maret 2024.

Nilai tukar rupiah ditutup di level Rp15.580 per dolar AS pada Kamis (14/3). Mata uang Garuda melemah 5 poin atau minus 0,03 persen dari penutupan perdagangan sebelumnya. Sementara, kurs referensi Bank Indonesia (BI) Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) menempatkan rupiah ke posisi Rp15.582 per dolar AS pada perdagangan sore ini. Mata uang di kawasan Asia juga dominan lesu. Yen Jepang turun 0,02 persen, peso Filipina layu 0,04 persen, yuan China merosot 0,06 persen, dan won Korea Selatan ambruk 0,27 persenSedangkan penguatan dialami dolar Singapura yang naik 0,01 persen, dolar Hong Kong tumbuh 0,02 persen, dan rupee India plus 0,04 persen. Di lain sisi, ringgit Malaysia dan baht Thailand macet Namun, mata uang negara maju mayoritas menguat. Poundsterling Inggris plus 0,12 persen, euro Eropa jatuh 0,04 persen, franc Swiss ambruk 0,10 persen, dolar Kanada menguat 0,01 persen, dan dolar Australia tumbuh 0,02 persen. Fokus pasar beralih ke pembacaan inflasi AS dan penjualan ritel me