Nonton Video dapat Uang? Hati-hati!
Dalam dunia yang semakin modern, sebuah usaha atau bisnis akan terus berkembang dan tumbuh. Hal ini membuat munculnya berbagai jenis bisnis baru yang menarik perhatian masyarakat. Salah satunya adalah jenis bisnis dengan menggunakan aplikasi digital. Dari aplikasi tersebut kita harus hati-hati dalam berbisnis, karena ada beberapa aplikasi yang menerapkan skema ponzi.
Skema ponzi itu sendiri merupakan konsep investasi yang digagas dan dikembangkan oleh Charles Ponzi pada tahun 1920, seorang berkebangsaan Italia. Konsep investasi skema ponzi menjadi cikal bakal investasi bodong yang dipraktikkan diseluruh dunia hingga saat ini. Tidak ada kegiatan usaha apapun yang didanai dalam investasi berkonsep ini. Investasi dengan skema ponzi murni perputaran uang dari para anggotanya sendiri. Artinya, skema ponzi merupakan modus investasi palsu yang memberikan iming-iming keuntungan lebih besar dibandingkan jenis investasi lain (SimulasiKredit.com). Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, skema ponzi adalah sistem kegiatan usaha yang memperoleh keuntungan bukan dari hasil penjualan barang, melainkan dengan memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha, terutama dari biaya partisipasi orang lain yang akan bergabung atau yang telah bergabung.
Fenomena kemunculan bisnis yang menerapkan skema ponzi ini sudah banyak terjadi ditengah masyarakat. Banyak oknum yang menjalani bisnis ini dengan iming-iming bahwa dengan menonton video atau iklan-iklan yang terdapat pada aplikasi tersebut, kita mendapatkan penghasilan yang fantastis. Tentu, hal tersebut mendapat banyak perhatian bagi orang-orang yang ingin cepat kaya. Namun, tahukah kamu bahwa binis yang menerapkan skema ponzi dan skema piramida ini dilarang, bahkan dapat diancam hukuman pidana. Hmm mengerikan, ya. Tapi, pada saat ini, jerat pidana skema ponzi belum diatur secara khusus, namun pelaku skema ponzi dapat dijerat dengan peraturan perundang-undangan sektoral.
Saya lihat di media sosial dan membaca beberapa berita atau artikel bahwa masih saja ada (banyak) orang-orang yang menjalani binis ini, bahkan dia rela resign dari perusahaan tempatnya bekerja, hanya karena ingin fokus menjalani bisnis tersebut. Sangat disayangkan. Perlu diketahui, bahwa bisnis ini bukanlah bisnis yang menguntungkan, melainkan ini hanyalah bisnis bodong yang dimana hanya orang-orang yang paling atas mendapatkan pundi-pundi uang, tapi mereka yang paling bawah menyetor uang keatas. Saat nantinya sudah tidak ada lagi, yang dibawah inilah yang merugikan. Yups, ini disebut dengan sistem piramida. Hati-hati.
Bersumber dari laman CNN Indonesia, berikut ini beberapa aplikasi yang memberikan penghasilan kepada penggunanya hanya dengan menonton video atau iklan saja, yaitu:
TikTok Cash
Anggota TikTok Cash memiliki anggota 500 ribu orang, bahkan bisa saja lebih. Namun, Tiktok sendiri tidak berhubungan sama sekali dengan TikTok Cash, jadi harus diwaspadai. Cara mendapatkan uang pada aplikasi ini yaitu dengan mulai follow akun, like, dan hanya menonton video saja, maka akan langsung berhubungan dengan internet selebriti. Jadi, akan memberikan suatu hubungan yang muncul/win-win solution antara para penonton anggota dengan para internet selebriti yang grafiknya nanti akan melesat naik, karena banyak yang nonton. Kemudian, anggota juga harus membayar biaya pendaftaran dan terdiri dari tingkatan level. Untuk tingkatan levelnya, antara lain, Magang, Pekerja Sementara, Karyawan, Pemimpin Grup, Pengawas, dan Pengelola. Nah, ini level-an yang harus diambil oleh anggota TikTok Cash untuk mendapatkan pundi-pundi yang lebih banyak lagi. Jika ingin naik atau upgrade tingkat, maka harus membayar dengan nominal Rp89.000,00-Rp15.000.000,00. Hal ini teridentikasi ponzi oleh Satgas Waspada Investasi OJK (Otoritas Jasa Keungan). Saat ini masih terus diselidiki OJK terkait Tiktok Cash ini, karena nantinya kalau terbukti melakukan skema ponzi, ini pasti akan merugikan para anggota yang sudah menginvestasikan uang cukup besar untuk aplikasi ini.
Vtube
Nah, korban dari aplikasi Ini yang sering saya temukan. Padahal, OJK sudah menyatakan bahwa aplikasi ini ilegal atau dilarang digunakan di Indonesia. Ternyata, Vtube sudah di download lebih dari 10 juta kali di Play Store, kemudian sistemnya untuk mendapatkan uang adalah memberikan poin penghasilan bagi anggota, kemudian diperbolehkan transaksi jual-beli poin antar anggota, dan mendapatkan referal poin jika berhasil membawa anggota baru. Skemanya seperti member get member. Jika kamu membawa anggota baru kepada Vtube ini, artinya kamu mendapatkan poin dan kemudian poin itu nanti bisa dirupiahkan, karena satu poin Vtube ini senilai 1$ atau sekitar Rp14.000,00. Pendaftaran nya pun gratis. Jangan coba-coba ya, guys!
VITO
VITO ini sama, hanya dengan menonton iklan minimal satu kali, maksimal 100 iklan dalam satu hari, durasi iklannya 20 detik, kemudian penggunanya dibayar Rp.3000,00 (bisa sampai Rp. 9000.000,00/bulan) dan bonus akan dikirimkan langsung ke rekening pengguna. Tidak ada misi khusus dan referal. Ini juga masih diselidiki oleh OJK.
Sebetulnya, masih banyak bisnis lain yang menganut skema ponzi, kita harus mewaspadai hal ini dan jangan sampai menjadi korban dari bisnis tersebut. Berikut ini adalah ciri-ciri bisnis bodong agar kamu tidak tertipu.
Menjanjikan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat dengan minim resiko
Identitas perusahaan tidak jelas dan tidak tercantum di Otoritas Jasa Keungan (OJK)
Memiliki layanan lapisan berjenjang
Skema pengelolaan bisnisnya tidak ada transparansi risiko
Memanfaatkan nama tokoh masyarakat
Nah, itulah beberapa ulasan terkait investasi/bisnis yang menggunakan skema ponzi. Selalu hati-hati dan tetap jeli membaca informasi mengenai bisnis yang ingin kamu jalani. Bila ada hal janggal atau mencurigakan, jangan ragu untuk langsung menghindari jebakan. Tetap waspada, ya!
Perekonomian dong min.
BalasHapusMantap buat himiko
BalasHapus#Jaya
#Sukses
#SalamSatuJiwa
Mantab min.
BalasHapusSukses selalu.
Salam satu jiwa.