Pemerintah berupaya menjaga pertumbuhan ekonomi Triwulan II (Q2) 2025 di kisaran 5% dengan memanfaatkan momentum liburan sekolah pada bulan Juni-Juli 2025, melalui pemberian berbagai stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi domestik. Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, stimulus Ekonomi yang akan dikcurkan pada Kuartal II-2025 tersebut telah dibahas secara mendalam pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat Menteri pada hari Jumat (23/05) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri Menteri, Wakil Menteri, dan Pimpinan/Perwakilan K/L terkait.
Secara lebih rinci, Program/Kebijakan Stimulus Ekonomi Triwulan II Tahun 2025 tersebut diantaranya:
1. Diskon Transportasi : Terdapat 3 jenis Diskon Transportasi selama 2 bulan pada momen libur sekolah yang diberlaku sekitar awal Juni 2025 sampai dengan pertengahan Juli 2025, antara lain
2. Diskon Tarif Tol : Pemerintah memberikan Diskon Tarif Tol sebesar 20% untuk sekitar 110 Juta Pengendara selama dua bulan pada momen liburan Sekolah yang dimulai sekitar awal Juni 2025 sampai dengan pertengahan Juli 2025. Skema program sama dengan pemberlakuan Diskon pada Nataru dan Lebaran sebelumnya. Adapun penerapan Program Diskon Tarif Tol ini dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan.
3. Diskon Tarif Listrik : Pemerintah akan memberikan Diskon Tarif Listrik sebesar 50% kepada sekitar 79,3 Juta Rumah Tangga. Adapun kategori pelanggan yang berhak mendapatkan diskon Tarif Listrik adalah di bawah atau sampai dengan 1300 VA. Skema Pemberlakuan Diskon Listrik periode Juni-Juli 2025 sama dengan Program Diskon Listrik pada Januari-Februari 2025 yang lalu, dan akan dimulai pada 5 Juni 2025 sampai dengan 31 Juli 2025.
4. Penebalan Bantuan Sosial dan Pemberian Bantuan Pangan : Program ini akan diberikan tambahan Kartu Sembako sebesar Rp200.000 per bulan untuk sekitar 18,3 Juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat) diberikan selama dua bulan. Serta diberikan Bantuan Pangan 10 kg Beras untuk sekitar 18,3 Juta KPM. Penerapan Program ini akan dilaksanakan oleh Kementerian Sosial dan Bapanas (Badan Pangan Nasional) yang akan berkoordinasi dengan Kemenko Pangan, Kementerian Pertanian dan BULOG terkait stimulus Bantuan Pangan dan SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Haega Pangan) selama bulan Juni-Juli 2025.
5. Bantuan Subsidi Upah (BSU) : Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp150.000 perbulan untuk sekitar 17 Juta Pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab yang berlaku, serta untuk 3,4 Juta Guru Honorer selama 2 bulan atau periode Juni-Juli 2025.
6. Perpanjangan Diskon Iuran JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) : Pemerintah memperpanjang Diskon 50% selama 6 bulan bagi Pekerja Sektor Padat Karya, yakni selama periode Agustus 2025 sampai dengan Januari 2026.
Dengan adanya stimulus ini dan berbagai langkah percepatan program pemerintah seperti dalam hal ini makan bergizi gratis, perumahan, koperasi merah putih, sekolah rakyat, dan rekonstruksi atau perbaikan sekolah-sekolah yang tadi anggarannya sebesar Rp16 triliun, kita harapkan pada kuartal kedua maka pertumbuhan ekonomi tetap bisa dijaga mendekati 5 persen dari yang tadinya diperkirakan akan melemah akibat kondisi global,” tandas Sri Mulyani.
Referensi :
https://amp.kontan.co.id/news/resmi-pemerintah-tetapkan-6-paket-stimulus-ekonomi-mulai-5-juni-ini-rinciannya
https://ekon.go.id/publikasi/detail/6398/program-stimulus-ekonomi-pemerintah-untuk-mendorong-pertumbuhan-ekonomi-triwulan-ii-tahun-2025
https://www.presidenri.go.id/siaran-pers/presiden-prabowo-gulirkan-paket-stimulus-ekonomi-rp2444-triliun-untuk-jaga-momentum-pertumbuhan/
Komentar
Posting Komentar