Langsung ke konten utama

Dampak Tiktok shop bagi UMKM dan pasar konvensional

TikTok Shop memberikan alternatif baru kepada Brand dan penjual untuk meningkatkan penjualan secara langsung melalui video pendek dan Live Streaming yang menarik di akun TikTok penjual atau bekerja sama dengan kreator TikTok. Tatapi harus di perhatikan bahwa dampak bisnis e-commerce, salah satunya TikTok Shop, telah membuat penjualan serta produksi di lingkup usaha mikro, kecil dan menengah hingga pasar konvensional anjlok. Omzet penjualan pedagang di sejumlah pasar menjadi anjlok, karena aktivitas perdagangan berbasis online. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mengungkap penyebab sepinya aktivitas penjualan di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pasar Tanah Abang sepi pembeli akibat tren perubahan pola belanja offline ke online. Di sisi lain, saat ini e-commerce telah dikuasai produk asing, Sementara itu, Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) mengungkapkan, bahwa ada fenomena pedagang di Pasar Tanah Abang satu per satu gulung tikar. Fakta yang IKAPPI temui ada penurunan omzet 60 persen, secara keseluruhan pasar-pasar tekstil dan untuk pasar tematik seperti Tanah Abang mengalami penurunan hingga 75 persen Para pedagang tekstil tersebut mengalami nasib serupa dengan banyak pedagang tekstil di pasar-pasar tradisional di Indonesia. Diharapkan, pemerintah melakukan upaya serius menjaga eksistensi pasar tradisional yang mengutamakan tawar-menawar, silaturahmi tetap terjaga. Presiden menegaskan bahwa Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menyiapkan aturan untuk mengendalikan penjualan elektronik atau e-commerce berbasis media sosial. Presiden menilai seharusnya TikTok berperan hanya sebagai media sosial, bukan ekonomi media. Regulasi yang sedang dirancang tersebut akan mengatur fungsi aplikasi itu sebagai media sosial dan platform perdagangan atau media ekonomi. Saat ini, aturan tersebut sudah disiapkan oleh lintas kementerian dan menunggu pengesahan di Kementerian Perdagangan. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan mengatakan aturan detail mengenai aktivitas bisnis TikTok Shop sendiri akan dimasukkan dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Kementerian Perdagangan menegaskan tidak melarang TikTok Shop di Indonesia, namun akan mengatur aturan permainan bisnis yang setara dengan platform lainnya.


Referensi:https://www.cnnindonesia.com
https://www.hariankepri.com
https://ekonomi.republika.co.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HIMIKO  (Himpunan Mahasiswa Ekonomi) Himpunan Mahasiswa Ekonomi (HIMIKO) adalah wadah organisasi bagi mahasiswa Program Studi Ekonomi untuk mengembangkan diri, menambah relasi dan tentunya memajukan Prodi Ekonomi. HIMIKO terbentuk pada tanggal 12 November 2016. Himpunan Mahasiswa Ekonomi terbentuk pada saat mabim angkatan pertama Program Studi Ekonomi 2016. HIMIKO memiliki arti logo berbentuk 12 gir yang melambangkan tanggal terbentuknya HIMIKO. HIMIKO telah menjadi anggota IMEPI (Ikatan Mahasiswa Ekonomi Pembangunan Indonesia) sejak tahun 2017. Tahun 2019 HIMIKO terpilih menjadi Himpunan Tersosmed di Acara ORMAWA AWARD yang diselenggarakan oleh BEM U. HIMIKO memiliki Visi dan Misi sebagai berikut: Visi : “Meningkatkan solidaritas antar generasi ilmu ekonomi dan menjadikan HIMIKO himpunan yang dikenal di UBB maupun diluar UBB.” Misi : 1. Menjalin kerjasama antar organisasi di UBB maupun diluar UBB. 2. Meningkatkan keakraban antar kepengurusan sehingga menjalankan proke...

Pendidikan dan kesehatan sebagai prioritas pendukung pembangunan

Pendidikan dan kesehatan merupakan dua pilar fundamental yang saling berkaitan erat dalam pembangunan suatu bangsa. Keduanya bukan hanya sekadar prioritas, melainkan untuk mencapai kemajuan yang berkelanjutan dan berkeadilan. Kajian ini akan membahas isu-isu krusial terkait pendidikan dan kesehatan sebagai pendukung utama pembangunan, serta menawarkan beberapa rekomendasi kebijakan. Pendidikan sebagai Investasi untuk Masa Depan ,yang mencakup beberapa isi utama nya Kualitas Pendidikan: Rendahnya kualitas pendidikan, ditandai dengan rendahnya kompetensi guru, kurangnya akses terhadap teknologi pendidikan, dan kurikulum yang kurang relevan dengan kebutuhan pasar kerja, menjadi kendala utama. Hal ini menghasilkan lulusan yang kurang siap bersaing di era globalisasi.  Akses Pendidikan: Ketimpangan akses pendidikan masih menjadi masalah serius, terutama di daerah terpencil, miskin, dan tertinggal. Faktor ekonomi, geografis, dan gender turut memperparah kesenjangan ini.Kurikulum dan Pemb...

Hari Buruh dan Masa Depan Pendidikan

Hari Buruh Internasional yang jatuh pada 1 Mei setiap tahun adalah momentum global untuk merefleksikan perjuangan dan hak-hak pekerja. Tahun 2025, isu-isu yang mencuat seperti keadilan sosial, keselamatan kerja, digitalisasi, dan kesetaraan gender makin mendesak untuk ditanggapi serius, khususnya dalam konteks pendidikan Indonesia. Sejarah mencatat bahwa Hari Buruh mulai diperingati di Indonesia sejak tahun 1920. Namun, sempat dilarang di era Orde Baru karena dianggap terkait gerakan subversif. Baru pada era Presiden SBY tahun 2013, Hari Buruh ditetapkan kembali sebagai hari libur nasional untuk mengakui peran buruh dalam pembangunan bangsa. Ironisnya, meski lembaga pendidikan adalah pencetak utama tenaga kerja, mayoritas penyelenggara pendidikan belum mengaitkan Hari Buruh dengan kurikulum atau lesson plan. Padahal, saat melamar kerja, lulusan akan diukur dari keahlian dan latar belakang pendidikannya. Bahkan pabrik tekstil saat ini mensyaratkan minimal lulusan SLTA.Oleh karena itu, p...