Dimana Menurut Kementerian Keuangan, tarif pajak usaha mikro kecil menengah (UMKM) tetap akan berada pada 0,5% hingga tahun 2024. Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, mengklarifikasi bahwa tarif pajak penghasilan (PPh) 0,5% masih berlaku untuk wajib pajak dengan peredaran bruto (omzet) di bawah Rp4,8 miliar setiap tahun. Untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya, wajib pajak dapat memanfaatkan Norma Penghitungan jika memenuhi syarat dan omset tidak melebihi Rp4,8 miliar, sesuai dengan Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma, tarif 0,5% berlaku maksimal empat tahun, sedangkan untuk badan berbentuk perseroan terbatas, maksimal tiga tahun masa pajak. Meskipun kebijakan ini diberlakukan sejak 2018 dan memiliki masa berlaku 7 tahun
Himpunan Mahasiswa Ekonomi