Organisasi Serikat Buruh telah memutuskan akan melakukan penolakan besar-besaran terhadap pengesahan UU Cipta Kerja dan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, bentuk penolakan terhadap dua isu tersebut adalah dengan melakukan mogok nasional yang akan diselenggarakan antara Juli dan Agustus 2023. Tepatnya akan diumumkan 1 bulan sebelumnya untuk memberitahu pengusaha dan masyarakat terhadap rencana aksi mogok nasional. Mogok nasional ini akan meluas seperti yang terjadi di Perancis. Dimana para buruh akan menghentikan proses produksi kemudian keluar dari tempat kerja menuju satu titik yang ditentukan. Sikap ini bukan merupakan mogok kerja, tapi aksi penolakan. Dalam hal ini, serikat buruh akan menginstruksikan aksi dengan menghentikan produksi, keluar
Himpunan Mahasiswa Ekonomi