Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2023

Tolak UU Cipta Kerja dan Permenaker Nomor 5 tahun 2023, Buruh Mogok Nasional Juli dan Agustus 2023

       Organisasi Serikat Buruh telah memutuskan akan melakukan penolakan besar-besaran terhadap pengesahan UU Cipta Kerja dan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang terdampak Perubahan Ekonomi Global.        Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, bentuk penolakan terhadap dua isu tersebut adalah dengan melakukan mogok nasional yang akan diselenggarakan antara Juli dan Agustus 2023. Tepatnya akan diumumkan 1 bulan sebelumnya untuk memberitahu pengusaha dan masyarakat terhadap rencana aksi mogok nasional. Mogok nasional ini akan meluas seperti yang terjadi di Perancis. Dimana para buruh akan menghentikan proses produksi kemudian keluar dari tempat kerja menuju satu titik yang ditentukan. Sikap ini bukan merupakan mogok kerja, tapi aksi penolakan. Dalam hal ini, serikat buruh akan menginstruksikan aksi dengan menghentikan produksi, keluar

Perubahan Nilai Tukar Menjadi Salah Satu Penyebab Munculnya Model Mikrostruktur yang Berfokus Pada Bid-ask Spread

Sejak adanya krisis di tahun 1997, Indonesia mulai menerapkan rezim mengambang bebas, dimana nilai tukar dibiarkan bergerak sesuai dengan kekuatan penawaran dan permintaan yang terjadi di pasar (Syarifuddin, 2015). Jika terjadi kelebihan penawaran mata uang asing, maka nilai tukar domestik akan terapresiasi. Sebaliknya, jika terjadi kelebihan permintaan mata uang asing, maka nilai tukar domestik terdepresiasi. Penerapan rezim nilai tukar mengambang memberikan tantangan, khususnya bagi negara berkembang karena tingginya risiko dalam pengaturan stabilitas nilai tukar (Rahman, 2018). Adanya perubahan nilai tukar yang tidak stabil dan sangat tinggi volatilitas-nya diyakini akan mengganggu kestabilan kegiatan ekspor impor dan terjadinya modal internasional keluar dari wilayah negara domestik (Schnabl, 2008). Hal ini pada akhirnya akan mengakibatkan guncangan pada pertumbuhan ekonomi yang diakibatkan ketidakstabilan kinerja sektor riil domestik, baik dari sisi perdagangan, produksi, dan