Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengkhawatirkan penurunan kemampuan pemerintah untuk membayar utang yang terus menumpuk selama pandemi covid-19. Pasalnya, peningkatan utang dan biaya bunga sudah melampaui pertumbuhan Pendapatan Domestik Bruto (PDB) dan penerimaan negara. Hasil pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020 menunjukkan kerentanan utang Indonesia juga sudah melampaui batas yang direkomendasikan Dana Moneter Internasional (IMF). Selain itu, rasio utang dan pembayaran bunga utang terhadap penerimaan pun jauh melampaui batas yang direkomendasikan IMF yakni 90-50 persen dan 7-10 persen. Tercatat, rasio utang Indonesia terhadap penerimaan berada di angka 369 persen, sedangkan rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan berada di angka 19,06 persen. Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik J Rachbini mengatakan rapor merah soal pengelolaan utang yang disampaikan BPK sudah seharusnya menjadi perhatian serius peme
Himpunan Mahasiswa Ekonomi